Sebelum Kepres IKN Terbit, Pembiayaan di Wilayah Kukar Masih Jadi Tanggung Jawab Daerah

img

Teks Foto: Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani

 

Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani.

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani menegaskan bahwa sebelum terbitnya Keputusan Presiden (Kepres) resmi terkait status Ibu Kota Nusantara (IKN), seluruh pembiayaan di wilayah yang masuk dalam cakupan Kukar masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat memang sudah mengetahui kondisi tersebut, namun secara hukum dan administrasi, selama belum ada Kepres yang menetapkan status baru, maka seluruh kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, hingga gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Kartanegara.

“Selama belum ada Kepres, semua pembiayaan masih menjadi tanggung jawab daerah, termasuk ASN, P3K, dan pembangunan di kawasan tersebut. Undang-undangnya sudah jelas soal itu,” ujar Ahmad Yani pada Sabtu (1/11/2025).

Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemotongan atau pengurangan anggaran bagi kecamatan manapun di Kukar, meskipun beberapa wilayah kini beririsan dengan kawasan IKN. Semua kecamatan, lanjutnya, tetap mendapatkan porsi anggaran yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak ada penahanan atau pengurangan anggaran. Semua kecamatan di Kutai Kartanegara tetap mendapatkan alokasi sesuai kebutuhan masing-masing,” jelasnya.

Ahmad Yani menambahkan, pemerintah daerah tetap memberikan dukungan terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah yang kini menjadi bagian dari kawasan pengembangan IKN. Hal itu termasuk pembangunan infrastruktur dasar, fasilitas umum, serta layanan publik.

“Kita tetap support karena masyarakat masih bermukim di wilayah tersebut. Jadi anggaran untuk kesejahteraan, fasilitas umum, dan infrastruktur tetap dikucurkan dari APBD Kukar,” katanya.

Ia berharap, koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat terus ditingkatkan agar proses transisi menuju status administratif baru wilayah IKN berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik di tingkat daerah.

“Intinya, kita masih menjalankan tanggung jawab penuh sampai ada Kepres resmi. Setelah itu, baru akan ada penyesuaian sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Ahmad Yani.(adv)